TUGAS ATASAN PPID
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana
- Menyusun arah kebijakan layanan InformasiPublik di Badan Publik
- menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
- mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana
WEWENANG ATASAN PPID
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana
- Menetapkan arah kebijakan layanan InformasiPublik di Badan Publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID
- Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Pelaksana
