Tugas Pokok PPID

 
  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di sekolah.

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi Publik.

  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.

  • Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  • Menetapkan klasifikasi informasi yang terbuka dan yang dikecualikan.

  • Mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.

  • Mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi sekolah.

  • Menyusun laporan layanan Informasi Publik secara berkala.

 Fungsi PPID

 
  • Koordinator pengelolaan Informasi Publik sekolah.
  • Penanggung jawab layanan Informasi Publik.
  • Pengelola dokumentasi dan arsip Informasi Publik sekolah.