TUGAS ATASAN PPID

  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana
  • Menyusun arah kebijakan layanan InformasiPublik di Badan Publik
  • menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  • mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
    pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana

WEWENANG ATASAN PPID

  • Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana
  • Menetapkan arah kebijakan layanan InformasiPublik di Badan Publik
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID
  • Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang
    dilakukan oleh PPID Pelaksana