Tugas Pokok PPID
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di sekolah.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi Publik.
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menetapkan klasifikasi informasi yang terbuka dan yang dikecualikan.
Mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
Mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi sekolah.
Menyusun laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
Fungsi PPID
- Koordinator pengelolaan Informasi Publik sekolah.
- Penanggung jawab layanan Informasi Publik.
- Pengelola dokumentasi dan arsip Informasi Publik sekolah.
